Terseret Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing, PT Toba Pulp Lestari Beri Penjelasan
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memberikan penjelasan terkait dugaan kasus korupsi transfer pricing yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung.
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memberikan penjelasan mengenai dugaan korupsi transfer pricing yang menyeret nama perusahaan. Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa kedua tersangka yang bertugas sebagai pemeriksa pajak tersebut ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Modus Ekspor dan Estimasi Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPL yang beroperasi di bidang pengolahan pulp dan kehutanan diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya menggunakan cara curang atau underinvoicing. Perusahaan melaporkan produk ekspor sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang memiliki nilai jual rendah di pasar global. Namun, produk yang sebenarnya dikirim merupakan jenis dissolving pulp yang memiliki harga jual lebih mahal.
Saat ini, perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindakan tersebut masih diproses, dengan estimasi sementara mencapai Rp 2 triliun.
Sikap dan Tanggapan Manajemen Perseroan
Direktur sekaligus Corporate Secretary INRU, Anwar Lawden, menyampaikan bahwa perseroan tengah melakukan penelaahan serta verifikasi atas informasi yang beredar. Pihaknya mengaku belum memperoleh informasi resmi yang mengonfirmasi hal tersebut, termasuk status perkara, nomor perkara, maupun pengadilan yang memeriksanya.
Meski demikian, Anwar menegaskan perseroan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung. Saat ini perusahaan juga sedang memverifikasi dugaan keterlibatan direksi, komisaris, hingga karyawan. Pihak perseroan memastikan belum ada dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha dan menegaskan komitmennya untuk tetap taat hukum serta memenuhi seluruh kewajiban perpajakan.