KPK Resmi Tahan Mantan Kakanwil DJP Muhammad Haniv Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi
KPK resmi menahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv terkait dugaan kasus gratifikasi untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DJP pada Rabu (19/8/2026). Haniv telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 25 Februari 2025.
Plh Kepala Biro Humas KPK, Zulkarnain Meinardy, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya. Pada tahun 2016, Haniv mengirimkan email kepada bawahannya untuk meminta bantuan dicarikan sponsorship peragaan busana (fashion show) atas nama anaknya, FP.
Achmad menambahkan bahwa permintaan sponsorship tersebut ditujukan kepada beberapa perusahaan Wajib Pajak (WP), baik yang berlokasi di Jakarta maupun di luar Jakarta.