Bea Cukai Yogyakarta Kawal Pemusnahan Barang Kena Cukai Milik PT HM Sampoerna Tbk
Bea Cukai Yogyakarta mengawasi proses pemusnahan barang kena cukai (BKC) milik PT HM Sampoerna Tbk pada 12-14 Agustus 2026 demi memastikan pelaksanaan sesuai aturan.
Bea Cukai Yogyakarta mengawasi proses pemusnahan barang kena cukai (BKC) milik PT HM Sampoerna Tbk yang berlangsung pada 12 hingga 14 Agustus 2026. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan pemusnahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani, menjelaskan bahwa pemusnahan BKC dilakukan dengan merusak kondisi fisik barang. Langkah ini diambil agar barang tersebut tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali sebagai barang kena cukai. Kegiatan tersebut mencakup proses persiapan hingga barang dinyatakan tidak lagi dapat digunakan maupun dimanfaatkan kembali sesuai fungsi dan sifat asalnya.
Menurut Riri, pengawasan Bea Cukai merupakan bagian penting untuk memastikan proses pemusnahan berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut sekaligus mencegah barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan kembali beredar atau dimanfaatkan secara tidak semestinya.
Pengawasan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Yogyakarta dalam memastikan ketentuan di bidang cukai diterapkan sebagaimana mestinya, sekaligus mendukung terciptanya tertib administrasi dan pengawasan peredaran BKC.