Lewati ke konten utama
BebasInfo
Nasional

Buron Narkoba Bareskrim Basri Lewaimang Diringkus Interpol di Kuala Lumpur

DPO Bareskrim Polri Basri Lewaimang yang diduga mengendalikan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Batam berhasil diringkus aparat Interpol di Kuala Lumpur, Malaysia.

Oleh Development Admin
Buron Narkoba Bareskrim Basri Lewaimang Diringkus Interpol di Kuala Lumpur

Basri Lewaimang (50), buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri, ditangkap oleh aparat Interpol di sebuah kawasan permukiman di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu, 19 Agustus 2026 sore waktu setempat.

Pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975 tersebut diringkus dalam operasi gabungan lintas negara. Penangkapan tersebut juga telah dikonfirmasi oleh pihak Humas KBRI Malaysia.

Sebelum diringkus, kabar mengenai nasib Basri sempat simpang siur dan diwarnai isu bahwa ia menyerahkan diri. Namun, fakta di lapangan menunjukkan Basri ditangkap melalui operasi intelijen lintas negara.

Usai ditangkap, Basri langsung dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk mendapatkan pendampingan serta menjalani pemeriksaan awal. Pihak KBRI membenarkan Basri sempat diamankan sementara di kedutaan sebelum diterbangkan ke Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Setibanya di Jakarta, Basri akan diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan dokumen DPO nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba, Basri dinamai sebagai pengendali peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dengan tertangkapnya Basri, kepolisian Indonesia dapat segera mengembangkan kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan jaringan lintas negara, khususnya di wilayah Batam dan sekitarnya.

Berita Terkait