OJK Ungkap Kerugian Akibat Penipuan Digital di Indonesia Capai Rp 9,1 Triliun
OJK mencatat total kerugian akibat penipuan digital di Indonesia mencapai Rp9,1 triliun dari 432.637 laporan hingga 14 Januari 2026, dengan jumlah laporan mencapai 1.000 kasus per hari.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tingginya kasus penipuan digital atau scam di Indonesia. Hingga 14 Januari 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 432.637 laporan masyarakat dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta. Dari total kerugian tersebut, pihak IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana masyarakat sebanyak Rp432 miliar. Selain itu, OJK juga telah memblokir lebih dari 397.000 rekening.
Volume Laporan dan Persebaran Wilayah
Tingginya kasus penipuan digital menjadi tantangan besar bagi OJK dan seluruh pemangku kepentingan. Volume laporan penipuan di Indonesia mencapai sekitar 1.000 laporan setiap hari. Angka ini tergolong sangat tinggi dibandingkan laporan di negara lain yang bekerja sama dengan OJK, yang berkisar 150 hingga 400 laporan per hari.
Secara geografis, persebaran laporan scam paling banyak berasal dari Pulau Jawa dengan jumlah lebih dari 303.000 laporan, diikuti oleh Sumatera dan wilayah lainnya.
Modus Penipuan dan Pola Perpindahan Dana
Berdasarkan jenis modusnya, penipuan transaksi belanja menjadi yang paling banyak dilaporkan dengan sekitar 73.000 kasus. Modus lain yang marak terjadi meliputi panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan berkedok lowongan kerja, hingga iming-iming hadiah.
Pola perpindahan dana hasil penipuan kini juga semakin kompleks. Dana korban tidak hanya berpindah antar rekening bank, tetapi juga dialihkan ke dompet elektronik, aset kripto, emas digital, platform e-commerce, hingga berbagai aset keuangan digital lainnya. Kondisi tersebut menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan lintas sektor.
Kesenjangan Waktu Pelaporan Korban
Persoalan penanganan penipuan semakin rumit karena sekitar 80% korban baru melaporkan kejadian lebih dari 12 jam setelah penipuan terjadi. Padahal, dana hasil penipuan dapat berpindah dari rekening korban dalam waktu kurang dari satu jam. Kesenjangan waktu pelaporan inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak.