Lewati ke konten utama
BebasInfo
Nasional

Paksa Pemotor Bayar Parkir Rp5.000 Pakai Karcis Mobil, Jukir Liar di Tambora Ditangkap

Polisi menangkap juru parkir liar berinisial MS di Tambora, Jakarta Barat, setelah memaksa pengendara sepeda motor membayar tarif parkir Rp5.000 menggunakan karcis mobil kadaluwarsa.

Oleh Development Admin
Paksa Pemotor Bayar Parkir Rp5.000 Pakai Karcis Mobil, Jukir Liar di Tambora Ditangkap

Polisi menangkap seorang juru parkir liar berinisial MS yang diduga memaksa pengendara sepeda motor untuk membayar tarif parkir sebesar Rp5.000 di kawasan parkir Pasar Mitra, Jalan K.H.M. Mansyur, Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (8/8).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat menyampaikan dalam keterangannya pada Senin (10/8) bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir Pasar Mitra Jembatan Lima untuk berbelanja perlengkapan membuat kue. Setelah selesai berbelanja, korban memberikan uang sebesar Rp2.000 yang biasa dibayarkan untuk tarif sepeda motor. Namun, pelaku tidak menerima uang tersebut dan meminta tarif Rp5.000.

Wahyu menuturkan bahwa karcis yang diserahkan oleh pelaku sebenarnya merupakan karcis untuk mobil, padahal korban mengendarai sepeda motor. Perbedaan tersebut memicu cekcok antara korban dan pelaku. Korban juga mengaku sempat mendapat ancaman akan dipukuli.

Korban yang merasa keberatan mengunggah kejadian itu ke media sosial Instagram hingga menjadi viral, sekaligus membuat laporan ke Polsek Tambora. Menindaklanjuti laporan warga, petugas segera melakukan penyisiran di lokasi kejadian dan mengamankan MS yang masih berada di area parkir.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui menggunakan karcis yang sudah kadaluwarsa. Pelaku sebelumnya memiliki surat izin dari Dinas Perhubungan (Dishub), namun surat tersebut telah mati dan tidak diperpanjang. Selain itu, tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis amphetamin. Kepada petugas, MS mengaku uang hasil parkir digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tambora masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP.

Berita Terkait