Lewati ke konten utama
BebasInfo
Nasional

PT KAI Matangkan Kajian Pembentukan Badan Usaha Pengelola Prasarana Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) sedang menyusun kajian pembentukan Badan Usaha Pengelola Prasarana (BUPP) guna meningkatkan efisiensi dan mempercepat pembangunan infrastruktur perkeretaapian.

Oleh Development Admin
PT KAI Matangkan Kajian Pembentukan Badan Usaha Pengelola Prasarana Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menggodok pembentukan Badan Usaha Pengelola Prasarana (BUPP) kereta api yang selama ini belum pernah terbentuk sebagai entitas tersendiri. Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat pembangunan infrastruktur perkeretaapian dan membuatnya lebih efisien dibandingkan mekanisme penganggaran pemerintah.

Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menyampaikan bahwa pembentukan BUPP saat ini masih berada dalam tahap penyusunan kajian. Menurutnya, gagasan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan maupun Presiden. Pengelolaan prasarana melalui badan usaha dinilai dapat membuat proses pembangunan lebih efisien dibanding harus bergantung pada anggaran pemerintah.

Mandat mengenai penyelenggaraan prasarana oleh Badan Usaha sebenarnya sudah diatur hampir 20 tahun lalu dalam Pasal 23 UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian. Kendati demikian, bentuk kelembagaan BUPP yang paling sesuai bagi Indonesia masih memicu perdebatan dan membutuhkan kajian ulang mengingat aturan tersebut belum diubah sejak 2007.

Teranyar, Kementerian Perhubungan menetapkan KAI sebagai BUPP untuk pengembangan prasarana dan fasilitas pendukung Stasiun Bekasi melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1092/2026 pada 6 Juli 2026. VP Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan lokasi tersebut dipilih karena menggunakan skema investasi di luar APBN dan APBD. Adapun groundbreaking Stasiun Bekasi Ekstensi telah dilaksanakan pada 25 Juli lalu untuk memperluas akses masyarakat.

Berita Terkait