Lewati ke konten utama
BebasInfo
Nasional

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka Pemerasan, PDIP Siapkan Sanksi Teg.

KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua pejabat Pemkab Sukoharjo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. PDI Perjuangan menyiapkan sanksi pemecatan terhadap kader yang terjaring OTT.

Oleh Development Admin
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka Pemerasan, PDIP Siapkan Sanksi Tegas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (9/7/2026). Selain Etik, KPK juga menetapkan dua pejabat Pemkab Sukoharjo sebagai tersangka, yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7/2026) bahwa penyidik menemukan dugaan praktik pemerasan yang dilakukan secara terstruktur di lingkungan Pemkab Sukoharjo. KPK menduga praktik tersebut menggunakan dua Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2026. Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko memungut sekitar 40 persen dari insentif pegawai BPKAD untuk diserahkan kepadanya.

Sepanjang tahun 2021 hingga 2026, Etik diduga menerima setoran upah pungut senilai total sekitar Rp2,93 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Tri Mulyo diduga mengoordinasikan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) senilai Rp840 juta pada periode 2024-2026, sedangkan Richard Tri Handoko mengumpulkan dana setoran OPD sebesar Rp1,2 miliar selama 2022-2024. Dalam meminta setoran, Etik diduga menggunakan istilah bahasa Jawa "padakno karo Bapak" yang merujuk pada besaran setoran pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya yang merupakan suaminya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Merespons penanganan kasus ini, PDI Perjuangan menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap kader yang terjerat OTT. Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menegaskan pada Minggu (12/7/2026) bahwa aturan internal partai mengharuskan kader yang terkena OTT langsung dipecat seketika. Sementara itu, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menjelaskan bahwa laporan kasus hukum kader diproses melalui Ketua Bidang Kehormatan DPP dengan opsi sanksi berupa penonaktifan, peringatan, hingga pemecatan. Terkait dugaan penerusan pola setoran bupati terdahulu, PDIP memilih menunggu pendalaman proses hukum resmi dan tidak mengambil kesimpulan berdasarkan dugaan semata.

Berita Terkait