Lewati ke konten utama
BebasInfo
Nasional

KPK Tahan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Terkait Kasus Pemerasan

KPK menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, termasuk Bupati ETS.

Oleh Development Admin
KPK Tahan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Terkait Kasus Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030 berinisial ETS, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo berinisial RCH, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo berinisial TRM.

KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam penyelidikan tertutup ini, KPK mengamankan sembilan orang serta menyita barang bukti di empat lokasi berbeda senilai Rp21,2 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas sejumlah valuta asing (dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand) serta 25 keping emas seberat 2,5 kg.

Konstruksi Perkara dan Modus Pemerasan

Dugaan pemerasan ini bermula dari permintaan ETS berupa setoran upah pungut (UP) dan setoran rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui RCH dan TRM. ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta potongan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD melalui RCH.

Untuk menjalankan perintah ETS, RCH meminta para pejabat eselon III di BPKAD menyetorkan potongan upah pungut tersebut melalui ND setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026. Praktik ini melanjutkan tradisi dari bupati sebelumnya yang merupakan suami ETS, dengan total setoran terkumpul mencapai Rp2,93 miliar. Selain itu, RCH juga mengumpulkan setoran pada periode 2022 dan 2024 dengan total mencapai Rp2,6 miliar.

Di sisi lain, ETS memerintahkan TRM untuk mengumpulkan setoran dari OPD setiap tahun dan pada momen THR. Dampak dari perintah tersebut, TRM diduga membuat bukti pengeluaran fiktif dan melakukan markup pengadaan di Bagian Umum. Sepanjang periode 2024 hingga 2026, total penerimaan ETS dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM mencapai Rp840 juta. Hasil penerimaan tersebut digunakan ETS untuk keperluan pribadi.

Sangkaan Pasal dan Penyelidikan di Jawa Tengah

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sepanjang tahun 2026, KPK mencatat telah melakukan penyelidikan tertutup terhadap kepala daerah di wilayah Jawa Tengah sebanyak empat kali, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Sukoharjo.

Berita Terkait