Dugaan Penyimpangan Bansos PKH di Wonosobo, Kejari Sita 600 Kartu ATM KKS Milik KPM
Kejari Wonosobo menyita sedikitnya 600 kartu ATM KKS dan buku tabungan milik KPM terkait dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial PKH di Kecamatan Kalikajar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Penyaluran bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tersebut terindikasi bermasalah di wilayah Kecamatan Kalikajar. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonosobo telah menyita sedikitnya 600 kartu ATM KKS dan buku tabungan milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diduga dikuasai oleh oknum pendamping PKH.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Wonosobo, Dr. Agung Dhedi Dwi, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini berawal dari laporan masyarakat penerima bantuan. Sejumlah warga merasa namanya tercantum dalam daftar KPM, namun tidak pernah menerima haknya secara penuh. Ada warga yang hanya menerima sebagian bantuan, bahkan ada yang sama sekali tidak pernah menerima karena fisik kartu KKS dan buku tabungannya ditahan oleh oknum SDM PKH.
Agung mengungkapkan fakta bahwa sejumlah KPM baru diserahi fisik kartu KKS pada tahun 2026, padahal alokasi program PKH di Kabupaten Wonosobo sudah bergulir sejak 2018 hingga 2025/2026 melalui bank penyalur Bank Negara Indonesia (BNI). Hasil penyidikan sementara menunjukkan proses penyaluran di Kecamatan Kalikajar menyimpang dari Perpres Nomor 63 Tahun 2017 dan Permensos Nomor 1 Tahun 2018. Pencairan dana bantuan diduga kuat disalahgunakan oleh oknum menggunakan sarana mesin Electronic Data Capture (EDC).
Sebagai langkah pembuktian, tim penyidik Pidsus dengan pengamanan Bidang Intelijen telah menggelar penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi pada Senin (3/8/2026). Lokasi tersebut meliputi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo serta dua rumah kediaman saksi di wilayah Kecamatan Mojotengah dan Kecamatan Kalikajar. Selain itu, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 20 orang saksi dari berbagai unsur.
Kejari Wonosobo secara tegas menyatakan belum menetapkan tersangka secara resmi, merespons rumor inisial nama MA dan Y yang beredar di masyarakat. Penetapan tersangka baru akan dilakukan jika alat bukti sudah terpenuhi sesuai ketentuan hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan memperluas jangkauan penyidikan ke kecamatan lain di Kabupaten Wonosobo jika ditemukan pola penyimpangan serupa.