Lewati ke konten utama
BebasInfo
Nasional

Respons Penurunan IPK, KPK Perkuat Pendidikan Antikorupsi dari Sekolah hingga Kampus

KPK memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi sebagai strategi pencegahan korupsi yang berkelanjutan.

Oleh Development Admin
Respons Penurunan IPK, KPK Perkuat Pendidikan Antikorupsi dari Sekolah hingga Kampus

Merespons penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menjadi 34 serta Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi secara menyeluruh. Penguatan tersebut mencakup jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.

Wakil Pimpinan KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan langkah ini dalam agenda Pendidikan Antikorupsi (PAK) bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII, pimpinan perguruan tinggi, serta saat meninjau implementasi PAK di SMAN 1 Kuta Selatan, Bali, pada Rabu (5/8). Ibnu menyampaikan bahwa pendidikan merupakan pilar penting pembentuk karakter dan nilai integritas agar seseorang tidak memiliki kecenderungan melakukan korupsi.

Implementasi di Perguruan Tinggi dan Sekolah

Di tingkat perguruan tinggi, KPK memperkuat implementasi Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210 Tahun 2023. Kebijakan ini menempatkan Pendidikan Antikorupsi sebagai bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU), dengan mendorong integrasi materi antikorupsi minimal pada Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) serta peningkatan kapasitas dosen.

Sementara pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, KPK bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam merumuskan Panduan Pendidikan Antikorupsi 2025-2026. Panduan ini berfokus pada lima elemen kompetensi dan diterjemahkan ke dalam sembilan nilai integritas "Jumat Bersepeda KK", yaitu Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras.

Praktik Baik di Satuan Pendidikan

Salah satu penerapan praktik baik berlangsung di SMAN 1 Kuta Selatan yang mengikuti program Anti-Corruption Academy (ACA) dengan pendampingan KPK. Sekolah ini menjalankan program 'Lost and Found' sebagai media pembiasaan sikap jujur. Sejak 2024 hingga Agustus 2026, program tersebut mencatat 265 laporan penemuan barang dan uang. Dari total uang temuan Rp3,1 juta, sebesar Rp2,2 juta yang tidak diambil pemiliknya dalam jangka waktu tiga bulan sesuai SOP disalurkan kepada panti asuhan dan warga yang berduka.

Kepala SMAN 1 Kuta Selatan, Luh Made Sri Yuniati, mengungkapkan bahwa pendampingan KPK membantu sekolah mengintegrasikan nilai integritas ke dalam tata kelola sekolah, kegiatan siswa, dan kebiasaan sehari-hari. KPK berharap dinas pendidikan dapat terus mendukung, mendampingi, dan mengimbaskan praktik baik tersebut ke sekolah-sekolah binaan lainnya.

Berita Terkait