Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Seluruh Peserta Bakal Beralih ke Layanan KRIS
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Agustus 2026.
Oleh Development Admin
Kumpulan berita dengan tag Perpres 59 Tahun 2024.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Agustus 2026.