Lewati ke konten utama
BebasInfo
Nasional

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Seluruh Peserta Bakal Beralih ke Layanan KRIS

Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Agustus 2026.

Oleh Development Admin
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Seluruh Peserta Bakal Beralih ke Layanan KRIS

Pemerintah secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Kebijakan yang diatur dalam Perpres 59 Tahun 2024 ini menetapkan bahwa mulai Agustus 2026, seluruh peserta akan beralih menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Melalui skema KRIS, semua peserta bakal menerima standar pelayanan rawat inap yang sama tanpa pembedaan kelas, dengan proses implementasi yang dilakukan bertahap selama dua tahun.

Meskipun sistem kelas telah dihapus, peserta masih terus membayar iuran menggunakan tarif lama berdasarkan Perpres 63 Tahun 2022 hingga 2 Agustus 2026. Pemerintah saat ini belum menetapkan besaran iuran baru untuk skema KRIS. Namun, Menkes Budi Gunadi Sadikin pada Minggu (9/8/26), sebagaimana dilansir dari laman Partairakyat, menyebutkan bahwa tarif iuran diperkirakan tidak mengalami perubahan. Skema KRIS memang dirancang dengan struktur biaya yang sama agar tidak menambah beban para peserta.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memuat aturan terkait denda. Sejak 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran iuran telah dihapus. Meski begitu, denda masih tetap berlaku apabila peserta menjalani perawatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya kembali aktif.

Berita Terkait