TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba dari Kapal MV King Sun di Perairan Kepri
Koarmada RI berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis ketamine senilai Rp 2,6 triliun dari kapal MV King Sun di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.
Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ketamine seberat 1,3 ton di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Barang haram tersebut diselundupkan menggunakan kapal MV King Sun yang berbendera Tanzania.
Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata mengungkapkan bahwa estimasi nilai ekonomis dari 1,3 ton atau sekitar 1.300.000 gram ketamine tersebut ditaksir mencapai Rp 2,6 triliun, dengan perhitungan Rp 2 juta per gram. Penindakan ini merupakan bentuk nyata implementasi Asta Cita Ke-7 Presiden Prabowo Subianto mengenai penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal saat KRI Kerambit-627 melacak kapal terduga MV King Sun sejak 5 Agustus 2026. Kapal yang bertolak dari Thailand tersebut terdeteksi memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada 6 Agustus 2026. Petugas mengendus adanya anomali pelayaran karena kapal terus berputar-putar di perairan Kepri serta terindikasi sengaja menghilangkan identitas kapal.
Pada Kamis (6/8/2026) malam pukul 19.51 WIB, Tim VBSS diturunkan untuk melakukan pemeriksaan muatan sebelum kapal digiring ke Dermaga Mako Kodaeral IV. Melalui pemeriksaan intensif yang melibatkan penyelaman, forensik digital, dan pemeriksaan X-Ray, petugas akhirnya menemukan 65 karung berisi ketamine yang disembunyikan di bagian rubanah (basement) lambung kapal pada 7 Agustus 2026.
Dalam operasi penangkapan ini, sebanyak delapan awak kapal turut ditangkap, yang terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Penanganan kasus ini selanjutnya dilakukan secara intensif oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, BNN, Bareskrim Polri, dan Bea Cukai.