Lewati ke konten utama
BebasInfo
Politik

Terseret Kasus Dugaan Pungli, Surat Rekomendasi Pemberhentian Dukuh Banyon Masuk ke Bupati Bantul

Apabila pemberhentian disahkan, jabatan Dukuh Banyon akan diisi pelaksana tugas (Plt) hingga proses seleksi dukuh definitif dilaksanakan. Perekrutan belum dapat dilakukan tahun ini karena keterbatasan anggaran dan diper.

Oleh Development Admin
Terseret Kasus Dugaan Pungli, Surat Rekomendasi Pemberhentian Dukuh Banyon Masuk ke Bupati Bantul

Apabila pemberhentian disahkan, jabatan Dukuh Banyon akan diisi pelaksana tugas (Plt) hingga proses seleksi dukuh definitif dilaksanakan. Perekrutan belum dapat dilakukan tahun ini karena keterbatasan anggaran dan diperkirakan baru dianggarkan pada 2027. BANTUL - Proses pemberhentian Dukuh Banyon, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Zuhada Muhammad memasuki tahap penentuan di tingkat Pemerintah Kabupaten Bantul. Setelah memperoleh rekomendasi Panewu Sewon, usulan pemberhentian kini tengah ditelaah bupati Bantul.

Dalam aksi tersebut, warga menyebut sedikitnya dua korban mengalami kerugian. Sertifikat tanah milik seorang warga diduga digadaikan senilai Rp 48 juta, sedangkan sertifikat warga lainnya diduga digadaikan sebesar Rp 4,5 juta. (cin/eno). Lurah Pendowoharjo Hilmi Hakimudin mengatakan rekomendasi pemberhentian telah disetujui Panewu Sewon melalui Surat Nomor B/400.10.2.2/00503 tertanggal 21 Juli 2026. Selanjutnya, usulan tersebut diajukan kepada bupati Bantul melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan kalurahan (DPMKal) pada 23 Juli 2026.

Sebelumnya, ratusan warga Padukuhan Banyon menggelar unjuk rasa di Kantor Kalurahan Pendowoharjo pada 29 Juni 2026. Mereka menuntut pencopotan Zuhada Muhammad yang diduga melakukan pungutan liar serta menggadaikan sertifikat tanah milik warga. Hilmi menyebut, proses pemberhentian berjalan tanpa kendala karena pemerintah kalurahan telah melampirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran. Sejumlah persoalan antara dukuh dan warga juga disebut telah diselesaikan secara pribadi.

Menurut dia, kalurahan siap memfasilitasi mediasi apabila dibutuhkan. Namun, para korban memilih menyelesaikan persoalan secara personal sehingga hingga kini belum ada laporan kepada aparat penegak hukum. Hilmi berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pamong kalurahan agar menjaga integritas dan segera menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Lakukan Penelusuran, Puskemas Nanggulan Kulon Progo Sempat Merawat 17 Siswa SMKN 1 Nanggulan dengan Gejala Keracunan. "Sesuai Perbup Nomor 24 Tahun 2025, mekanisme pemberhentian membutuhkan waktu 20 hari kerja," katanya Rabu (5/8).

Sementara itu, Kepala DPMKal Kabupaten Bantul Afif Umahatun membenarkan, usulan pemberhentian telah diterima dan diteruskan kepada bupati. Baca Juga: Puskesmas Nanggulan Terima Belasan Siswa SMKN 1 Nanggulan Korban Dugaan Keracunan MBG.

"Sebetulnya bisa dilaporkan kalau warga mau," ujarnya. "Ini masih dalam proses telaah," katanya.

Berita Terkait