Puluhan Warga Desa Wonogiri Kajoran Datangi Kejari Magelang, Minta Kasus Dugaan Korupsi Kades Dituntaskan
Puluhan warga Desa Wonogiri, Kajoran mendatangi Kejari Kabupaten Magelang untuk mendesak kelanjutan proses hukum terhadap Kades Junarsih terkait dugaan penyimpangan dana desa.
Puluhan warga Desa Wonogiri, Kajoran, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang untuk mendesak kelanjutan dan kejelasan proses hukum terhadap kepala desa mereka, Junarsih. Junarsih diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang serta pemalsuan tanda tangan pada laporan proyek dana desa.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 10 perwakilan warga melakukan mediasi dengan pihak kejaksaan yang berlangsung selama lebih dari satu jam. Warga meminta kepastian status penanganan kasus dan mendesak agar perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Koordinator lapangan, Purnoto, menyampaikan bahwa kedatangan mereka adalah untuk meminta komitmen dari penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang sudah lama bergulir. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan meskipun kerugian keuangan desa telah dikembalikan.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Magelang, ditemukan selisih anggaran lebih dari Rp 500 juta. Junarsih tercatat telah mengembalikan kerugian desa sebesar Rp 522.835.439, yang saat ini dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Magelang.
Buntut dari permasalahan ini, penyegelan kantor desa dipastikan akan tetap berlangsung hingga proses hukum selesai atau sampai ada penunjukan pelaksana tugas (plt) kepala desa yang baru. Dampaknya, pelayanan publik tidak dapat dilaksanakan di kantor desa dan terpaksa dialihkan ke rumah masing-masing perangkat desa.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata, menjelaskan bahwa timnya masih mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan dugaan penyimpangan dana desa tersebut. Ia menekankan bahwa perkara masih terus berproses dan perlu melalui tahapan sebelum naik ke tahap penyidikan, dengan tetap memperhatikan prinsip ultimum remedium atau penegakan pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif.