Lewati ke konten utama
BebasInfo
Politik

KSPN Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar di DPR dan Istana Kawal Usulan UU Ketenagakerjaan Baru

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di DPR RI dan Istana Negara guna mengawal lima poin aspirasi usulan UU Ketenagakerjaan baru.

Oleh Development Admin
KSPN Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar di DPR dan Istana Kawal Usulan UU Ketenagakerjaan Baru

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di DPR RI dan Istana Negara pada akhir Agustus atau September mendatang. Aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh anggota KSPN, ditambah buruh dari ribuan serikat pekerja mandiri tingkat perusahaan yang tidak tergabung dalam konfederasi maupun federasi manapun.

Presiden KSPN, Ristadi, menyampaikan bahwa aksi tersebut bertujuan mengawal aspirasi yang telah disusun oleh Tim Perumus usulan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dari KSPN. Ia menegaskan bahwa KSPN merupakan gerakan buruh independen yang tidak berafiliasi dengan koalisi serikat pekerja partai buruh maupun koalisi perjuangan buruh lainnya.

"Kami ini kelompok buruh yang tidak ada tendensi kepentingan politik ataupun dikooptasi oleh siapapun, kami ini bisa dibilang adalah poros tengah gerakan buruh Indonesia yang independent," kata Ristadi dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (9/8/2026).

Aspirasi yang diusulkan KSPN telah melalui proses perdebatan panjang dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, yang diserap dari anggota KSPN se-Indonesia serta masukan para ahli dengan mempertimbangkan perkembangan dunia industri dan ketenagakerjaan.

5 Poin Utama Aspirasi KSPN

1. Upah Minimum Sektoral Nasional
KSPN menyoroti ketimpangan upah minimum antardaerah yang semakin lebar, seperti UMK Kota Bekasi yang mencapai Rp5,99 juta sementara Yogyakarta hanya Rp2,8 juta. KSPN mengusulkan sistem Upah Minimum Sektoral Nasional, di mana upah minimum ditentukan berdasarkan jenis dan skala usaha yang sama di seluruh Indonesia, bukan lokasi perusahaan.

2. Pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN)
Melihat penegakan hukum ketenagakerjaan yang dinilai lemah akibat kurangnya petugas, sarana prasarana, hingga hambatan politis, KSPN mengusulkan BPKN langsung di bawah Presiden. Ristadi menegaskan BPKN tidak dimaksudkan menjadi monster yang menakutkan bagi investor, melainkan tetap mendukung iklim investasi sekaligus melindungi kesejahteraan pekerja.

3. Pembatasan Sistem Outsourcing
KSPN meminta pengusaha memilih salah satu skema hubungan kerja saja, antara kontrak dengan pembatasan jenis dan waktu pekerjaan, atau menghapus praktik outsourcing sepenuhnya.

4. Pemagangan Masuk Kurikulum Pendidikan
KSPN mengusulkan agar pemagangan atau praktik kerja lapangan menjadi bagian dari kurikulum pendidikan SMA dan perguruan tinggi, bukan berbentuk hubungan kerja terpisah setelah lulus.

5. Regulasi Pekerja Platform Digital
KSPN turut menyoroti perlunya pengaturan hubungan kerja pekerja platform digital secara lebih tegas.

Saat ini, KSPN tengah melakukan konsolidasi berkelanjutan hingga ke tingkat basis dan mempersilakan media memverifikasi data keanggotaan serikat pekerja langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Berita Terkait