Pungutan Ekspor Sawit Capai Rp22,7 Triliun pada Semester I 2026
BPDP Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pungutan ekspor sawit sebesar Rp22,7 triliun hingga Semester I/2026 yang akan dialokasikan kembali untuk program strategis pemerintah.
Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan hingga Rp22,7 triliun dari pungutan ekspor sawit selama Semester I/2026 atau per 30 Juni 2026. Anggaran tersebut akan dialokasikan kembali untuk mendukung berbagai program strategis yang diamanahkan pemerintah kepada BPDP.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Umum BPDP, Zaid Burhan Ibrahim, menyampaikan hal tersebut dalam diskusi sawit berkelanjutan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Rabu (29/7). Ia membeberkan bahwa sawit merupakan komoditas strategis yang berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, menghasilkan devisa, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional. Selain itu, sawit menjadi minyak nabati yang paling efisien dalam pemanfaatan lahan dan menjadi andalan Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pasar global.
Penghematan Devisa Melalui Program Biodiesel
Zaid menjelaskan bahwa implementasi program insentif biodiesel juga memberikan dampak signifikan terhadap penghematan konsumsi solar. Dalam kurun waktu 2015 hingga 2025, Indonesia berhasil menghemat devisa sekitar Rp722,9 triliun karena tidak harus membeli bahan bakar solar. Guna mendukung program tersebut, pemerintah telah mengucurkan total anggaran hingga Rp240 triliun dengan penyaluran mencapai 83,8 juta kiloliter.
Program biodiesel di Indonesia merupakan kebijakan mandatori pencampuran bahan bakar nabati dari minyak kelapa sawit (CPO) ke dalam solar. Terhitung mulai 1 Juli 2026, pemerintah mulai berfokus pada implementasi B50, yakni campuran 50 persen biodiesel dan 50 persen solar.
Fokus Baru BPDP pada Kakao dan Kelapa
Selain sektor sawit, Zaid mengungkapkan bahwa BPDP kini juga mulai berfokus pada pengelolaan dana perkebunan kakao dan kelapa. Penugasan baru tersebut telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024.
Menurutnya, pengembangan sektor perkebunan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, media, hingga para pekebun. Upaya ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sektor perkebunan yang semakin produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan melalui tata kelola dana yang akuntabel agar manfaatnya dirasakan secara luas oleh masyarakat.