Dishub Jaksel Amankan 4 Jukir Liar di Kawasan Blok M Square
Empat juru parkir liar di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, ditindak oleh Dishub Jaksel setelah diduga menjalankan aktivitas perparkiran tanpa izin.
Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Dishub Jaksel) menindak empat orang juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru. Keempatnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga melakukan aktivitas perparkiran tanpa izin.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, membenarkan penindakan terhadap empat orang terduga jukir liar tersebut. Penindakan ini dilakukan setelah sebelumnya sempat viral di media sosial mengenai pengunjung Blok M Square yang terlibat cekcok soal parkiran akibat slot kosong dijaga oleh jukir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat jukir tersebut menjalankan aksinya atas inisiatif pribadi dan tidak berada di bawah koordinasi kelompok tertentu. Bernad menyebut faktor ekonomi menjadi alasan utama mereka memanfaatkan peluang dari kendaraan yang membutuhkan lahan parkir. Meski menerima uang dari pengendara, tindakan tersebut dipastikan tetap melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Setelah diamankan dari area Blok M Square, keempat jukir tersebut dibawa menggunakan kendaraan operasional Dinas Sosial ke kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Kepala Seksi Perlindungan, Jaminan, dan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Yan Vetansyah, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pendataan serta pembinaan secara persuasif agar mereka tidak kembali beroperasi di ruang publik.
Selain mendapatkan pembinaan, para jukir liar tersebut juga diminta membuat surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah proses pendataan dan pembuatan surat pernyataan selesai, keempatnya diizinkan untuk pulang.