Penggeledahan Perkara Korupsi di Bengkulu, KPK Menyita Uang Tunai Rp4 Miliar Le.
KPK memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi ke lingkungan Pemkot Bengkulu dan menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kadis PUPR Bengkulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyasar lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Untuk mengumpulkan alat bukti, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada Sabtu (25/7). Lokasi yang diperiksa mencakup kantor serta rumah pihak swasta di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah bernilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai tersebut ditemukan oleh penyidik di rumah Kadis PUPR Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemkot Bengkulu. Pengembangan perkara berawal dari ditemukannya bukti baru terkait dugaan penerimaan uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Budi menambahkan, pengembangan perkara dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) adalah pola yang kerap dilakukan KPK untuk mengungkap kasus korupsi yang lebih luas. KPK sebelumnya telah mengumumkan pengembangan penyidikan ini pada 20 Juli 2026, dan hingga saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan.