Lewati ke konten utama
BebasInfo
Nasional

KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Dana CSR.

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Budi kepada wartawan, Rab.

Oleh Development Admin
KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Dana CSR BI

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Budi kepada wartawan, Rabu (29/7/2026). Budi menekankan bahwa status seseorang yang telah purna tugas tidak serta-merta menjadi alasan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Setiap pemanggilan, menurut dia, harus berkaitan dengan kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan.

KPK, lanjut Budi, masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana program sosial BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk peran pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan penyaluran dana. Skema penyaluran dana yang didalami KPK mencakup pembiayaan sekitar 10 kegiatan per tahun dari Bank Indonesia. Sementara itu, dana dari OJK diduga dialokasikan untuk sekitar 18 hingga 24 kegiatan per tahun bagi masing-masing anggota komisi.

Viralterkini.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana program sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. KPK memastikan penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Lembaga antirasuah itu akan terus memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan menelusuri aliran dana untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. (ma).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI pada periode ketika dugaan tindak pidana terjadi sebagai tersangka. Keduanya adalah Satori dan Heri Gunawan. "Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya karena penyidikannya masih terus bergulir. KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait," kata Budi.

Perry juga menyatakan bahwa Bank Indonesia telah memenuhi permintaan penyidik, termasuk menghadirkan sejumlah pejabat untuk memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Menurut KPK, Fitri diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari Heri. Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk membeli kendaraan yang kemudian disita penyidik.

Selain menetapkan tersangka, KPK menyita satu unit mobil senilai sekitar Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari Heri Gunawan kepada Fitri Assiddikki. "Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan berlaku," kata Perry dalam konferensi pers pada 18 Desember 2024.

Penggeledahan ruang kerja Perry tidak serta-merta menunjukkan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Hingga kini, pemanggilan terhadap Perry masih bergantung pada penilaian dan kebutuhan penyidik. Penyidik menduga dana program sosial BI dan OJK yang dialokasikan untuk kegiatan anggota Komisi XI DPR RI tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Dua hari setelah penggeledahan, Perry menyampaikan bahwa Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif. KPK masih menelusuri proses pengajuan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak.

Nama Perry Warjiyo sebelumnya menjadi perhatian setelah penyidik KPK menggeledah ruang kerjanya di Gedung Bank Indonesia pada 16 Desember 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan seseorang sebagai saksi akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.

Berita Terkait