Lewati ke konten utama
BebasInfo
Nasional

Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan: Modus Kecelakaan "Ghoib" Berujung Bancakan Rp 24,5 M

"Setelah itu, kami meminta keterangan dari para pihak, baik rumah sakit, tenaga kerja, maupun perusahaan. Seluruh keterangan tersebut kemudian kami verifikasi terhadap nilai yang tercantum dalam dokumen pembayaran klaim.

Oleh Development Admin
Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan: Modus Kecelakaan "Ghoib" Berujung Bancakan Rp 24,5 M

"Setelah itu, kami meminta keterangan dari para pihak, baik rumah sakit, tenaga kerja, maupun perusahaan. Seluruh keterangan tersebut kemudian kami verifikasi terhadap nilai yang tercantum dalam dokumen pembayaran klaim JKK," ujar dia. Atas perbuatannya, ketiganya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hart itu disampaikan Asisten Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) BPJS Ketenagakerjaan sekaligus ahli pada Direktorat Investigasi BPJS Ketenagakerjaan, Harry Pramono, saat memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026). Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni mantan HRD PT Mitra Adiperkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arianthi Sani, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Sementara dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. "Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah kami lakukan, tim menyimpulkan terdapat 391 klaim JKK yang dinyatakan fiktif dengan nilai sekitar Rp 24,5 miliar," ujar Harry.

"Berdasarkan keterangan dalam BAP yang kami terima dari penyidik, hampir seluruh tenaga kerja yang diperiksa menyatakan tidak mengalami kecelakaan kerja, termasuk unsur rudapaksa dan lainnya," ujar dia. "Selama periode 2014 hingga 2024 terdapat sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan total pencairan sekitar Rp 24.548.667.498," kata jaksa dalam dakwaan.

Setelah berpindah tugas ke Kantor Wilayah DKI Jakarta sebagai cash manager, Sri disebut tetap terlibat dengan menitipkan dokumen fisik kepada rekan kerja di kantor cabang lain. "Kecelakaan kerja mencakup kejadian sejak peserta berangkat dari rumah, berada di tempat kerja, hingga kembali ke rumah. Itu yang menjadi cakupan perlindungan JKK," kata dia.

"Renu meminta sekitar 75 persen dana klaim ditransfer ke rekening pribadinya, sedangkan sekitar 25 persen dibagikan kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho," ujar jaksa. "Bukti utama yang kami gunakan dalam perhitungan adalah voucer klaim JKK. Kami melakukan verifikasi terhadap seluruh voucer sebagaimana data yang disampaikan penyidik," kata Harry.

"Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan kecelakaan kerja baik saat jam kerja maupun kondisi fisik peserta sebagaimana Saudara jelaskan?" tanya jaksa. Dalam dakwaan, Renu disebut menikmati sekitar Rp 16,3 miliar, Sri sekitar Rp 5,9 miliar, dan Sayoko sekitar Rp 1,63 miliar.

"Untuk Saudara Sayoko, diketahui bahwa yang bersangkutan mengetahui dokumen tersebut fiktif, namun tidak melakukan tindakan korektif sehingga tetap diproses," kata Harry. "Yang paling utama adalah adanya unsur rudapaksa, seperti terjatuh, terkilir, sobek, atau kejadian lain yang berkaitan dengan kecelakaan kerja," tambah dia.

Harry menuturkan, temuan tersebut diperoleh melalui proses audit dengan memeriksa sejumlah dokumen serta keterangan yang disampaikan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pada mekanisme PLKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan layanan di rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu membayar terlebih dahulu.

Berita Terkait