Dugaan Korupsi Kuota Haji: 313 Penyelenggara Disebut Peroleh Rp 478 Miliar
Dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, jaksa KPK mengungkap 313 penyelenggara ibadah haji khusus didakwa memperkaya diri sebesar Rp 478,17 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terhadap terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (11/8/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.
Jaksa mengungkapkan bahwa sebanyak 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) didakwa memperkaya diri sebesar Rp 478.173.058.166,41. Pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK melalui mekanisme yang dinilai tidak sesuai ketentuan, baik bagi jemaah tanpa masa tunggu maupun jemaah dengan masa tunggu.
Sementara itu, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp 4,8 miliar. Ia disebut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya penerimaan fee percepatan dari jemaah yang memperoleh kuota haji khusus tersebut. Secara keseluruhan, rangkaian perbuatan dalam kasus pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622.090.207.166,41.