Lewati ke konten utama
BebasInfo
Nasional

Kuasa Hukum Klaim Ada 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adria.

Advokat Febri Diansyah membeberkan sembilan indikasi kejanggalan dalam penanganan kasus TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung.

Oleh Development Admin
Kuasa Hukum Klaim Ada 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Advokat Febri Diansyah mengklaim menemukan setidaknya sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Kasus ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung.

Pernyataan tersebut disampaikan Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (3/8). Kejaksaan Agung sebelumnya menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK pada Jumat (24/7) untuk masa penahanan 20 hari pertama. Juru Bicaranya KPK Budi Prasetyo menyampaikan pada Senin (27/7) bahwa FA terlebih dahulu menjalani isolasi sebelum bergabung dengan tahanan lain.

Rincian Kejanggalan yang Ditemukan

Pertama, Febri menyoroti praktik penggabungan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik). Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, sprindik korupsi dan TPPU seharusnya dipisah.

Kedua, terdapat kekeliruan penulisan yang tidak konsisten antara bagian menimbang dan perintah pada sprindik. Sebagai contoh, bagian menimbang menyebutkan kasus anak perusahaan Krakatau Steel, namun bagian perintah mencantumkan penyidikan batu bara, dan sebaliknya.

Ketiga, Febri menilai terdapat ketidakcermatan dalam penulisan waktu peristiwa (tempus delicti). Ia menemukan salah satu sprindik mencantumkan rentang waktu kasus batu bara dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026.

Keempat, surat penahanan dinilai tidak memenuhi prinsip kehati-hatian karena tidak mencantumkan atau hilangnya butir b, c, dan d dalam pertimbangannya.

Keenam, Febri menyebut predicate crime pada penetapan tersangka tidak jelas dan tidak sinkron dengan sprindik utama TPPU. Pada sprindik umum tipikor disebutkan kasus Asabri (2021 atau 2022), sedangkan pada sprindik penetapan tersangka tertulis rentang waktu dari 2018 sampai 2026.

Selain itu, penetapan tersangka mencantumkan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, padahal pasal tersebut sudah diubah di KUHP baru pada Pasal 607 dan ada prinsip lex favor reo di Pasal 3 KUHP.

Kedelapan, hak tersangka mengenai penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya tidak dipenuhi. Kesembilan, pihak yang menandatangani sprindik dinilai tidak berwenang mengacu pada aturan internal Kejaksaan Agung.

Keputusan Soal Praperadilan

Terkait rencana pengajuan praperadilan, Febri menyatakan hingga saat ia membesuk kliennya belum ada keputusan yang diambil. Tim kuasa hukum masih diminta untuk menyimak dan mendalami setiap tahapan proses hukum secara lebih teliti.

Berita Terkait