Breaking Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia ,Ibadah Haji Di Tahun 2020 Telah Di Tiadakan
Pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ditiadakan. Kementerian Agama menyampaikan peniadaan ini berkaitan dengan pandemi virus corona covid-19 yang masih melanda Tanah Air,Arab Saudi dan Berbagai Negara.
"Pemerintah tidak memberangkatkan haji 2020," kata Menag Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6).
Indonesia pada tahun 2020 telah mendapatkan kuota haji untuk 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Dengan peniadaan ini, artinya ratusan ribu calon jemaah haji telah gagal berangkat haji pada tahun 2020. Kemenag telah berkomunikasi dengan MUI dan Komisi VIII terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2020.
![]() |
Ilustrasi Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020 Sumber : https://static.republika.co.id/ |
Berdasarkan data Johns Hopkins University, per Selasa (2/6), jumlah pasien positif corona di Arab Saudi ada sebanyak 87.142 orang. Sementara, jumlah orang yang meninggal akibat corona tercatat ada 525 orang.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi juga telah menegaskan larangan umrah masih berlaku walau pelanggaran lockdown diterapkan.
Penangguhan umrah dilakukan Arab Saudi pada akhir Februari lalu setelah kasus virus corona mulai bermunculan di negara itu. Larangan masih ditetapkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.
"Penangguhan ini akan mengalami peninjauan secara berkala sesuai dengan kurva pandemi dan rekomendasi akan dikeluarkan oleh komisi ad-hoc," ujar Kementerian Haji Arab Saudi, diberitakan media Arab, Gulf News, pada Kamis (28/5).
Menag Republik Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020 nomor 494 Tahun 2020 Tanggal 2 Juni 2020
![]() |
Keputusan Menag RI Tentang-Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020/1441 H |
Belum ada Komentar untuk "Breaking Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia ,Ibadah Haji Di Tahun 2020 Telah Di Tiadakan"
Posting Komentar