Hukum Membaca Al-Fatihah Bagi Makmum Ketika Sholat

(source : http://www.nu.or.id)


Membaca Al-fatihah merupakan diantara rukun-rukun shalat baik shalat fardhu, sunnah, sholat jahriyah (dikeraskan suaranya) maupun sirriyah (dipelankan suaranya) menurut pendapat mayoritas ulama berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari 'Ubadah bin ash-Shamit, Rasulullah S.a.w bersabda "Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Faathatul Kitab (al fatihah)." (Muttafaqun 'alahi).

Terjadi perbeda pendapat di kalangan para ulama tentang bacaan al-Fatihah bagi makmum. Secara umum, perselisihan ini dapat dikategorikan dalam dua (2) pendapat :

PENDAPAT PERTAMA, Wajib bagi makmum untuk membaca al-Fatihah dalam shalat. Karena al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat yang wajib bagi imam dan makmum. Ini merupakan pendapat mazhab Syafi'iyah, diantara dalili-dalilnya:

  1. Hadist riwayat 'Ubadah bin ash-Shamit r.a berkata, "Kami shalat bersama Rasulullah s.a.w dengan sebagian shalat yang dijahrkan bacaannya, maka tatkala shalat tersebut selesai Rasulullah s.a.w memalingkan mukanya kepada kami dan kemudia berkata, 'Adakah kalian membaca (sesuatu) ketika aku mengeraskan bacaan?' Sebagian kami menjawab, 'Ya sesungguhnya kami berbuat demikian, Kemudian Nabi berkata, '.........Jangan kamu membaca sesuatu ketika aku mengeraskan bacaan kecuali membaca Umm al-Qur'an." (Riwayat Abu Daud dan an-Nasaa'i dan hadist ini dihukumi hadist lemah oleh Syekj al-Albani r.a dalam Dha'if Sunan Abu Daud no: 824)
  2. Imam Syafi;i r.a berpendapat, wajib membaca al-Fatihah bagi makmum baik didalam menyebutkan tentang kewajiban membaca al-Fatihah tanpa membedakan antara imam dan makmum, sebagaimana hadits dalam ash-Shahihain dan lainnya dari Ubadah bin as Shamit, Nabi s.a.w bersabda, "Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Faatihatul Kitab (al Fatihah). "
PENDAPAT KEDUA, tidak wajib membaca al Fatihah bagi makmum karena telah cukup dengan bacaan imam pada shalat jamaah. Sekalipun shalat tersebut jahr ataupun sirr. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafiyah dan sebagian ulama menisbatkannya kepada pendapat mayoritas ulama. Diantara dalil pendapat ini:
Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, Maka dengarkanlah baik-baik, dan diperhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapatkan rahmat." (Q.S. al A'raf :204)

Terdapat riwayat dari para salafusshalih bahwa maksud dari  ayat itu adalah mendengarkan bacaan yang dibaca imam

Hadist Abu Hurairah bahwa Nabi Shalallahu'alaihi Wassalam bersabda, "sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Apabila dia bertakbir maka bertakbirlah kalian dan apabila dia membaca maka dengarkanlah. " (Muttafaqun 'alaihi)

Dari penjelasan tadi, tampak bahwa hal itu masih menjadi permasalahan diperselisihkan oleh para ulama terdahulu maupun sekarang. pendapat yang rajih menurut kami adalah pendapat yang tidak mewajibkannya pada makmum. Wallahu A'lam

Kami belum mendapatkan dasar yang jelas tentang kapan makmum membaca al Fatihah kecuali ada satu hadist yang dijadikan oleh ulama yang mewajibkan makmum membaca al Fatihah. Hadist ini diriwayatkan oleh Abu Ya'la dari Anas dia berkata, "Rasulullah Shalallahu'alaihi Wassalam bersabda, yang artinya

'Apakah kalian membaca dibelakang imam sementara imam sedang membaca?' Mereka menjawab, 'Ya, kami betul melakukannya.'Beliau bersabda,'Jangan kalian lakukan itu, tapi hendaknya salah seorang diantara kalian membaca al Fatihah dalam dirinya.'"

Dengan demikian, bebas waktunya. Hanya saja dengan dibaca dihati saja.
Wallahu a'lam

(Sumber :Ustadz Kholid Syamhudi, LC)


Belum ada Komentar untuk "Hukum Membaca Al-Fatihah Bagi Makmum Ketika Sholat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel